Ingin Membayar Hutang, Tapi Penghutang Sudah Tidak Ada

Related image



FATWA SYAIKH BIN BAZ || diterjemahkan Oleh Al Ustadz  Abu Utsman Kharisman

PERTANYAAN:
Wahai Syaikh yang mulya, saya memiliki hutang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih hutangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan?

JAWABAN:

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, Sahabat, dan orang yang mendapat petunjuk dengan PetunjukNya. Amma ba’du…

Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka.

Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan hutang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya.

Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka. Kemudian mengirimkan hak-hak mereka.

Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu, pent). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa.

Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras, pent), maka bershodaqohlah (sejumlah hak mereka, pent) diniatkan untuk mereka.

Jika mereka kemudian datang (setelah anda shodaqohkan, pent), berikan mereka pilihan. Jika mereka menerima harta itu dishodaqohkan, maka pahalanya untuk mereka. Jika mereka tidak terima, maka pahala shodaqoh itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya.

Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya. Jazaakumullahu khairan.

Sumber : http://ift.tt/17SPTWl



via Bin Usrah