Fatwa Asy- Syaikh Al Allamah Al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apakah berdosa seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan?
Jawaban : Seorang lelaki yang menunda-nunda pernikahan, jika dia mampu secara harta & fisik maka dia telah menyelisihi bimbingan Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau bersabda,
Para ulama berbeda pendapat perihal seorang pemuda yang sudah memiliki syahwat & kemampuan untuk menikah. Apakah dia berdosa jika menunda- nunda pernikahan atau tidak? Di antara mereka ada yang berpendapat dia berdosa."Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan lebih menjaga pandangan & memelihara kemaluan. Namun barang siapa belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena puasa akan menjadi perisai baginya.
Sumber : http://www.atsar.id
via Bin Usrah